Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, 11 Sudah Diamankan, Tinggal 3 Masih Buron

- 27 Mei 2022, 19:41 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, 11 Sudah Diamankan, Tinggal 3 Masih Buron
Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, 11 Sudah Diamankan, Tinggal 3 Masih Buron /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO

Lanjut Whisnu, untuk tiga tersangka yang masih DPO antara lain Fauzi alias Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Baca Juga: Nekad Banget! Demi bisa Melunasi Pinjol dan Judi Online, Kurir Expedisi ini Merampok Uang Di Kantornya Sendiri

"Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawaty alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007," jelas Whisnu.

Menurut Whisnu, dalam kasus ini, sebanyak 3.621 korban sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Adapun kerugian korban sementara dalam kasus Robot Trading Dna Pro ini mencapai Rp 551 miliar.

Baca Juga: WOW 3 Ratu Dunia Hadiri Pemilihan Puteri Indonesia 2022 di Jakarta Convention Center

"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972,” ucap dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Subsider, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah