“ Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut” imbuhnya
Terkait kasus yang menyeret Vanessa Khong, ayahnya dan adik Indra Kenz dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar***