JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri mengatakan Ivan Gunawan telah mengembalikan uang kontrak yang diberikan oleh DNA Pro. Nominalnya hampir Rp 1 miliar.
Hal ini disampaikan Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Kamis, 14 April 2022.
"Yang dikembalikan berapa, Rp 900 juta," katanya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Namun, Yuldi mengatakan uang yang diterima Ivan Gunawan dari DNA Pro sebesar Rp. 1 miliar.
Baca Juga: Bagaimana Karir Cristiano Ronaldo di Manchester United, Anugerah atau Musibah?
Jumlah itu adalah pembayaran dari kontrak selama 3 bulan untuk mempromosikan robot trading ilegal.
"Ya, Rp 1 miliar. Dia dibayar untuk menjadi Brand Ambassador," kata Yuldi.
Ivan Gunawan telah menyelesaikan pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus robot trading DNA Pro.
Kepada penyidik, desainer menjelaskan berbagai hal, mulai dari kontrak kerja sebagai Brand Ambassador hingga refund.