Hanya saja, khusus untuk Vanessa diduga diberikan Rp 2 miliar. Pasalnya, kabar pemberian uang tersebut santer terdengar belakangan ini.
Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
Baca Juga: Tampil di Piala Dunia, Jajaran Pesepakbola ini Setia di Satu Klub, No 4 Sampai Tiga Turunan
Akan mengecek
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan. Karena mereka akan dimintai keterangan.
Rencananya, penyidik akan memeriksa ketiganya pekan ini. Tentunya pemeriksaan juga akan menentukan keputusan ditahan atau tidak.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 14 April," kata Whisnu seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Jumlah Tersangka
Dengan tambahan ini, total ada 7 orang yang berstatus tersangka, termasuk Indra Kenz.
Adapun lainnya yakni, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Brian Edgar Nababan, dan Wiky Mandara Nurhalim.