Menurut pengungkapan Kombes Chandra tersangka ini mendapatkan uang sekitar US$2000 sekitar Rp27 juta sampai US$4.000 sekitar Rp57 juta
Untuk kasus investasi berkedok trading untuk saat ini pihak Bareskim Polri sudah menetapkan sebagai tersangka yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakarich dan Wiky Nurhalim.
Sedangkan sosok Fakarich ini diketahui sebagai guru trading Indra Kenz dan Wiky Nurhalim ini merupakan admin grup Telegram Indra Kenz***