JURNAL SOREANG - Fakta baru dari kasus dugaan penipuan binary option akhirnya menyeret seorang oknum pegawai BUMN yang mengaku ikut-ikutan main Binomo.
Hal mengejutkan yang muncul dari pengakuan oknum pegawai BUMN tersebut adalah ia bermain platform judi online binary option Binomo menggunakan rekening nasabah.
Akibat dari perbuatan oknum pegawai BUMN yang bermain Binomo itu membuat negara mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar.
Oknum pegawai BUMN yang kedapatan bermain Binomo dan merugikan negara tersebut bernama Arini Listiani Chalid.
Hasil persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 4 April 2022 mengungkapkan Arini mulai bermain Binomo sejak 2019.
Parahnya Arini malah menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman dana untuk bertransaksi di Binomo.
Oknum pegawai BUMN tersebut melancarkan aksinya dengan cara membuka dan mencairkan rekening tabungan tanpa sepengetahuan pimpinan.