Kapten Vincent Raditya juga disebut kerap memamerkan hasil trading tiap hari yang semakin membuat korban tertarik.
Kuasa hukum korban, Prisky Riuzo Sitiru, menjelaskan bagaimana korban dapat tertarik bergabung dalam platform Oxtrade.
“Awalnya terlapor mengupload di instastory nya. Setelah itu pihak pelapor mengikuti tautan ini, setelah itu dia masuk ke grup trading,” kata Prisky Riuzo Sitiru.
Baca Juga: Token Asix ditinggalkan CEO nya, Harga Kian Turun, Apakah Bisa Dilaporkan seperti Binary Option?
Kapten Vincent Raditya tercatat sebagai owner dalam grup yang beranggotakan lebih dari 14000 orang tersebut.
“Setelah masuk dalam grup trading ini, ada beberapa member dengan jumlah lebih dari 14000. Disini tertulis terlapor sebagai owner,” terangnya.
Dalam grup tersebut, Kapten Vincent Raditya turut aktif mengajarkan dan mengedukasi orang-orang yang berada di dalamnya.
Ia memulainya dengan memberi arahan untuk mendaftar, mendapatkan akun, hingga bermain dalam Oxtrade.
“Kemudian terlapor mengajar dan mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade. Disini sangat jelas bagaimana prosedur cara bermain dan klien kami mengikuti ajaran-ajarannya, cara mendaftarnya dan mendapatkan akun untuk bermain di aplikasi trading ini,” kata Prisky.