"Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi," pungkas Gatot.
Baca Juga: Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Bisa Batalkan Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan dari Buya Yahya
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membongkar jaringan investasi bodong berkedok aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.
Dimana dari empat tersangka, tiga diantaranya RPW, MU, JHP telah ditahan. Sementara Putra Wibowo masih buron dan akan segera diterbitkan red notice.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, diperkirakan ada 1.200 member dari investasi viral blast.
Para Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.***