Diduga Masih di Indonesia,Polisi Sebar Foto DPO Kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Ke Polda

- 3 April 2022, 16:07 WIB
Diduga Masih di Indonesia,Polisi Sebar Foto DPO Kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Ke Polda
Diduga Masih di Indonesia,Polisi Sebar Foto DPO Kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Ke Polda /Foto: PMJ News/Yeni/

JURNAL SOREANG - Empat tersangka kasus robot tersangka viral Blast telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. 

Dari keempat tersangka, tiga orang telah ditangkap dan satu orang lain masih dalam pengejaran.

Ketiga orang itu berinisial RPW, ZHP, dan MU. Sedangkan satu orang tersangka yang masih diburu adalah PW. 

Baca Juga: Inilah 6 Golongan yang Tidak Boleh Berpuasa Ramadhan, Simak Penjelasannya Menurut Medis!

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Menyatakan, pihak penyidik bahwa DPO berinisial PW masih berada di Indonesia.

"Kalau kita penyidik informasi meyakini ada di sini, di Indonesia," jelas Gatot kepada wartawan, Sabtu 2 April 2022. Dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.

Gatot juga mengatakan, PW juga sudah jadi DPO, dan pihak penyidik  pun telah menyebarkan foto buronan tersebut ke berapa Polda.

Baca Juga: Luar Biasa! Inilah Doa dan 6 Keutamaan Sholat Dhuha, Mendapat Rumah di Surga Hingga Pahala Setara Ibadah Haji

"Sudah, sudah, jadi DPO-nya sudah kami sebar ke beberapa Polda untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan," ucap Gatot.

Selain menyebar foto DPO ke beberapa Polda, Gatot menambahkan, Penyidik telah berkoordinasi dengan beberapa pihak agar PW tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi," pungkas Gatot.

Baca Juga: Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Bisa Batalkan Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan dari Buya Yahya

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membongkar jaringan investasi bodong berkedok aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

Dimana dari empat tersangka, tiga diantaranya RPW, MU, JHP telah ditahan. Sementara Putra Wibowo masih buron dan akan segera diterbitkan red notice.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, diperkirakan ada 1.200 member dari investasi viral blast.

Para Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x