JURNAL SOREANG – Doni Salmanan telah secara resmi menjadi tersangka atas kasus penipuan investasi bodong binary option.
Dalam kasus penipuan investasi bodong binary option, Doni Salmanan terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.
Tak hanya itu, aset-aset Doni Salmanan pun sudah banyak yang disita terutama yang memiliki aliran dana dari binary option.
Baca Juga: Dahsyat! Bukan Sekedar Makan agar Kenyang, Berikut 7 Keutamaan Sahur di Bulan Ramadhan
Sejumlah publik figur juga telah diperiksa penyidik kepolisian yang mendapatkan aliran uang dari Doni Salmanan.
Di antaranya Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad, Atta Halilintar, Rizky Billar, dan Alffy Rev.
Beberapa aliran uang tersebut sudah ada yang disita, di antaranya uang Rp1 miliar dari Reza Arap pemberian Doni.
Kemudian, Atta Halilintar mengembalikan tas mahal pemberian Sultan Soreang tersebut dan uang Rp20 juta dari Rizky Billar.