Kembali ke kasus korban binary option, dokumen elektronik yang dimaksud disini ialah aplikasi Binary Option (Binomo, Quotex dan lainnya).
Jadi pasal ini bukanlah tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP.
Itulah mengapa para korban ini tidak bisa dikatakan sebagai pemain judi. Karena tidak ada pasal perjudian yang disangkakan kepada Doni Salmanan dan Indra Kenz.***