Bang Bewok Korban Indra Kenz Pakai Baju Oranye, Sampaikan Permohonan Maaf: Semoga Masalah Ini Cepat Selesai

- 31 Maret 2022, 06:15 WIB
Bang Bewok Korban Indra Kenz Pakai Baju Oranye, Sampaikan Permohonan Maaf: Semoga Masalah Ini Cepat Selesai
Bang Bewok Korban Indra Kenz Pakai Baju Oranye, Sampaikan Permohonan Maaf: Semoga Masalah Ini Cepat Selesai /TikTok

Diketahui Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

Kemudian Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara rekan sesama affiliatornya, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Jadi karena tak ada pasal perjudian (303 KUHP), membuat para korban termasuk Maru Nazara tidak ditangkap polisi.

Baca Juga: 68 Web Investasi Ilegal Diblokir Bappebti, Ini Modus Para Pelaku Untuk Jerat Korbannya  

UU ITE Pasal 27 ayat 2

Faktanya terdapat satu pasal yang dipertanyakan, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 2.

Disebutkan dalam pasal tersebut, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan;

dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Halaman:

Editor: Ghulam Halim Hanifuddin

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah