JURNAL SOREANG - Maru Nazara alias Kang Bewok merupakan salah satu korban affilitor binary option.
Kang Bewok juga menanggapi permintaan maaf dari para affilitor binary option.
Kemudian Kang Bewok mengaku pihaknya akan tetap memaafkan para affilitor binary option tersebut, akan tetapi proses hukum harus tetap berjalan.
Baca Juga: Gawat! Kasus Covid-19 Bertambah 2 di Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Data Selasa 29 Maret 2022
"Affiliator minta maaf gak masalah, affilitor tetep kita maafkan," kata Kang Bewok.
"Hanya saja hukum tetap berjalan, jadi affilitor ini sudah merugikan banyak orang," kata Kang Bewok, menambahkan.
Diketahui bahwa para tersangka affilitor binary option yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah meminta maaf di hadapan publik pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Waduh! Pertandingan Nigeria VS Ghana Pada Playoff Piala Dunia Ricuh Dikabarkan Merenggut Nyawa
Tak hanya itu, Kang Bewok juga membandingkan affilitor binary option dengan koruptor