8 Kasus Penipuan Keuangan Terbesar di Indonesia, Tak Kalah Heboh Binomo Indra Kenz dan Quotex Doni Salmanan

- 29 Maret 2022, 18:26 WIB
Tiga terdakwa kasus penipuan keuangan First Travel, yakni Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Tiga terdakwa kasus penipuan keuangan First Travel, yakni Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok. /Instagram/@antaranewscom/

JURNAL SOREANG - Masih ingat dengan PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) atau First Travel Anugerah Karya Wisata atau First Travel?

Dua perusahaan tersebut adalah pelaku kasus penipuan keuangan terbesar di Indonesia. PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR), perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis, tidak dapat membayar utang sebesar Rp476 miliar kepada 6.480 orang investor.

Sementara, First Travel menipu sekitar 58.682 calon jemaah umrah selama periode Dessember 2016 hingga Mei 2017. Dari puluhan ribu calon jemaah yang tidak jelas keberangkatannya itu, First Travel mengantongi Rp848 miliar.

 

Baca Juga: Yuk Bugar Selama Bulan Ramadhan, Inilah 4 Tips Pola Hidup Sehat di Bulan Puasa

Kasus PT QSAR dan First Travel tak kalah heboh dibandingkan dengan Binary Option (Binomo) yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex (Doni Salmanan).

Indra Kenz diketahui menjadi salah satu afiliator untuk platform Binary Option (Binomo). Sebagai afiliator, Indra Kenz memiliki peran dalam merekrut orang untuk ikut berjudi di dalam platform tersebut.

Padahal, Binomo di Indonesia illegal. Semua platform Binomo tidak ada yang terdaftar di Bapebti dan diawasi OJK.

Buntut dari laporan masyarakat yang dirugikan dari aksi promosi situs illegal oleh Indra inilah yang membuat sang affiliator terancam dijerat hukuman bui selama 20 tahun.

Halaman:

Editor: Edi Purwanto

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah