Korban Binary Option Tanggapi Permintaan Maaf Para Affilitor: Dimaafkan, Hukum Tetap Berjalan!

- 30 Maret 2022, 20:10 WIB
Korban binary option, Maru Nazara alias Kang Bewok tanggapi permintaan maaf para affilitor./Tangkap layar YouTube/Badut TikTok/
Korban binary option, Maru Nazara alias Kang Bewok tanggapi permintaan maaf para affilitor./Tangkap layar YouTube/Badut TikTok/ /

JURNAL SOREANG - Korban affilitor binary option Maru Nazara alias Kang Bewok menanggapi permintaan maaf dari para affilitor binary option.

Diketahui bahwa para tersangka affilitor binary option yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah meminta maaf di hadapan publik pada beberapa waktu lalu.

Menanggapi permintaan maaf dari affilitor binary option, Kang Bewok pun mengatakan bahwa hal tersebut bukan masalah baginya.

Baca Juga: Gawat! Kasus Covid-19 Bertambah 2 di Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Data Selasa 29 Maret 2022

Kang Bewok mengaku pihaknya akan tetap memaafkan para affilitor binary option tersebut, akan tetapi proses hukum harus
tetap berjalan.

"Affiliator minta maaf gak masalah, affilitor tetep kita maafkan," kata Kang Bewok.

"Hanya saja hukum tetap berjalan, jadi affilitor ini sudah merugikan banyak orang," kata Kang Bewok, menambahkan, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Badut TikTok pada Rabu, 30 Maret 2022.

Tak hanya itu, Kang Bewok juga membandingkan affilitor binary option dengan koruptor

Baca Juga: Waduh! Pertandingan Nigeria VS Ghana Pada Playoff Piala Dunia Ricuh Dikabarkan Merenggut Nyawa

"Kenapa hukumannya lebih daripada koruptor? Karena merugikan banyak orang," katanya

"Kalo koruptor merugikan negara. Kalo affilitor merugikan negara dan merugikan banyak orang," lanjutnya.

Kang Bewok menai bahwa hukuman terhadap affilitor binary option harus di atas koruptor.

Pasalnya, menurut Kang Bewok, affilitor binary option sudah memakan korban jiwa hingga rusaknya hubungan rumah tangga para korban.

Baca Juga: Korban Laporkan Investasi Bodong Triumph ke Bareskrim, Indra Bekti Tegaskan Tak Ada Hubungan Apapun

"Jadi, affilitor memang harus diatas koruptor. Karena banyak jiwa-jiwa yang hilang dan orang miskin, banyak orang cerai," katanya.

"Jadi tidak bisa kembali dengan minta maaf, hukum tetap berjalan," katanya, menegaskan.

Diketahui bahwa dalam kasus binary option sudah ditetapkan dua orang tersangka

Di antaranya yakni, Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Mereka disangkakan pasal berlapis hingga ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Handri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah