Fakarich yang merupakan mentor Binary Option Binomo Indra Kenz, seperti dilansirkan Antara, merupakan lulusan Teknik Bangunan Universistas Negeri Medandan memiliki kelas trading bertarif tinggi.
Sementara dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.
Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading, namun faktanya adalah judi daring.
Baca Juga: Waspada! Inilah 5 Tanda Kamu Jahat pada Diri Sendiri yang Berbahaya Jika Dibiarkan!
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Sebelumnya Ahli Tarot, Denny Darko meramalkan, kalau minggu-minggu ini akan ada dua orang afiliator Binary Option lain yang dipanggi polisi.
Kedua afiliator Binary Option yang satu di antaranya disebut pakar trading, yakni F dan N.
Dalam akun Youtube pribadinya yang diunggah Minggu 27 Maret 2022, Denny Darko meramalkan, afiliator Binary Option berinisial F dan N segera diproses polisi dalam minggu-minggu ini.