Jika Mangkir Lagi! Penyidik Akan Jemput Paksa Fakarich yang Diduga Guru Trading Binary Option Indra Kenz

- 29 Maret 2022, 11:01 WIB
Jika Mangkir Lagi! Penyidik Akan Jemput Paksa Fakarich yang Diduga Guru Trading Binary Option Indra Kenz
Jika Mangkir Lagi! Penyidik Akan Jemput Paksa Fakarich yang Diduga Guru Trading Binary Option Indra Kenz /

"Kalau dia datang nggak masalah. Kalau tidak, tentu ada upaya yang dilakukan," ucap Gatot dalam konferensi pers, Senin 28 Marwt 2022 kemarin.

Gatot meminta Fakarich memenuhi panggilan polisi kali ini. Dia menyebut, apabila Fakarich hadir ke Bareskrim Polri, tak ada yang perlu dipermasalahkan.

Diketahui, Fakarich sempat dipanggil oleh polisi terkait kasus Binomo. Namun Fakarich mangkir. Fakarich pun tidak memberi alasan tak bisa datang ke gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kabar Gembira! 7 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Data Senin 28 Maret 2022

Bareskrim Polri menyatakan Indra Kenz menghilangkan barang bukti seperti ponsel dan laptop serta memindahkan uang terlebih dahulu dari rekening yang disita. 

Bareskrim menduga Indra Kenz diajari seseorang untuk menghilangkan barang bukti. Untuk melacak sosok yang mengajari Indra Kenz ini, polisi memanggil Fakarich.

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah