Di samping itu, kepolisian juga tak mengambil pusing mengenai pengakuan Crazy Rich Medan ini yang membantah dirinya sebagai affiliator.
Bantahan yang dilakukan oleh Indra tersebut sebagaimana diungkapkan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara tak memengaruhi proses penyidikan.
“Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam penyidikan,” tutur Chandra.
“Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semuanya,” ujarnya.
Chandra juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengejar pengkuan dari affiliator Binomo tersebut.
Pihak kepolisian hanya mengejar setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi dan barang bukti yang ada.
Hingga sekarang, sudah sebanyak enam puluh empat saksi yang dimintai keterangan dan empat puluh empat di antaranya saksi korban.
Sementara itu, kerugian korban pun dari kasus binary option Binomo sudah mencapai angka puluhan miliar rupiah.