JURNAL SOREANG - Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi berkedok trading Binary Option dengan aplikasi Binomo.
Indra Kenz ternyata membantah bahwa diri bukan lah seorang Affiliator dari Binomo, Melainkan sebagai trader.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menerangkan bantahan yang diungkap Indra tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan kasus yang dihadapi Indra Kenz.
Baca Juga: HUMOR: Terduga 'Teroris' Ternyata Seorang Master Chef Kampung, Benarkah?
Dikutip dari PMJ News, Chandra pun menerangkan, keterang Indra Kenz tidak ada nilainya dalam penyelidikan, Polisi akan membuktikan atas kasus penipuan tersebut.
"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silahkan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," kata Chandra kepada wartawan, Sabtu 26 Maret 2022.
Chandra kemudian menegaskan pihak penyidik akan mengejar keterangan dari para saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk kasus ini.
Chandra juga menerangkan, sudah ada 64 saksi yang diperiksa dan 44 saksi korban. Kerugian yang diperoleh korban sekirar Rp 44 miliar dan mungkin jug akan bertambah.