Hotel Berbintang di Cikini Dijadikan Tempat Prostitusi Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan Manajer dan Mucikari

- 26 Maret 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi kasus prostitusi online
Ilustrasi kasus prostitusi online /

JURNAL SOREANG - Kepolisian berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak yang masih di bawah umur menjadi korbannya.

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus ini, di sebuah hotel berbintang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan sebanyak 13 orang berhasil diamankan.

Baca Juga: Hubungan Doni Salmanan dan Dinan Fajrina Diprediksi Berujung Cerai? Denny Darko: Bisa Terjadi Karena Tekanan

"Yang pasti, ada mucikari inisial IP dan DH sudah diamankan dan ditahan," ungkap Pujiyarto dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 25 Maret 2022.

Selain itu, kata ia, pihaknya juga turut mengamankan satu orang manajer hotel dengan inisial TJ karena diduga membiarkan praktik prostitusi di hotel tersebut. 

Adapun dalam aksi ini, sambungnya, para pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Juga: Kisah Korban Binary Option, Rugi Hampir Rp3 Miliar yang Terpaksa Menjual Aset Usahanya Demi Bertahan Hidup

"Jadi modus operandi yang digunakan mucikari yaitu dengan menawarkan para PSK dibawah umur menggunakan media sosial dengan tarif beragam," bebernya.

Dijelaskan Pujiyarto, adapun tarif para PSK di bawah umur ini mulai dari Rp300 ribu sampai Rp700.000 untuk satu kali kencan dengan pria hidung belang.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah