Terkuak! Afiliator Indra Kenz Ngaku Pindahkan Asetnya ke Crypto, Berniat Investasi 20 Tahun ke Depan

- 26 Maret 2022, 12:24 WIB
Terkuak! Afiliator Indra Kenz Ngaku Pindahkan Asetnya ke Crypto, Berniat Investasi 20 Tahun ke Depan
Terkuak! Afiliator Indra Kenz Ngaku Pindahkan Asetnya ke Crypto, Berniat Investasi 20 Tahun ke Depan /Instagram@indrakenz/

JURNAL SOREANG - Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka  oleh polisi pada 24 Februari 2022 lalu.

Indra Kenz terbukti bersalah, setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus binary option Binomo.

Crazy Rich Medan ini dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Selangkah Lagi Bawa Portugal Lolos ke Piala Dunia 2022, Rahasia Ronaldo Masih Gacor di Usia Tak Muda Lagi

Pasal TPPU itu membuat Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara, ditambah sejumlah aset miliknya yang juga sudah disita oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.

Kini ramai diberitakan, aset yang disita oleh polisi dari Indra Kenz belumlah seberapa.

Kabarnya Indra telah memindahkan sejumlah asetnya ke crypto, dan bahkan ada yang menyebut Sultan Medan ini menyimpan sebagian aset di luar negeri.

Baca Juga: Minyak Goreng Mahal dan Langka Akibat Tak Menjalankan Pancasila, Sodik: Pemerintah Harus Tegas kepada Mafia

Jauh sebelum dirinya menjadi tersangka, Indra Kenz telah mengakui aset-aset yang ia pindahkan ke crypto.

Halaman:

Editor: Ghulam Halim Hanifuddin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah