JURNAL SOREANG - Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 24 Februari 2022 lalu.
Indra Kenz terbukti bersalah, setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus binary option Binomo.
Crazy Rich Medan ini dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal TPPU itu membuat Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara, ditambah sejumlah aset miliknya yang juga sudah disita oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.
Kini ramai diberitakan, aset yang disita oleh polisi dari Indra Kenz belumlah seberapa.
Kabarnya Indra telah memindahkan sejumlah asetnya ke crypto, dan bahkan ada yang menyebut Sultan Medan ini menyimpan sebagian aset di luar negeri.
Jauh sebelum dirinya menjadi tersangka, Indra Kenz telah mengakui aset-aset yang ia pindahkan ke crypto.