JURNAL SOREANG - Penanganan kasus penipuan investasi bodong binary option saat ini terus berjalan.
Kasus binary option yang merugikan banyak orang tersebut telah mencapai tahap penyelidikan dan pengembangan setelah sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Setelah menggelar konferensi per atas kasus Doni Salmanan, pada Jumat 25 Maret 2022 kemarin polisi kembali menggelar konferensi pers kasus Indra Kenz.
Sosok Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong binary option melalui platform Binomo ini ditampilkan ke publik untuk pertama kali dalam konferensi pers.
Dalam kesempatan tersebut, Indra Kenz mengungkapkan permohonan maaf kepada publik yang telah menjadi korban dari investasi bodong binary option.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading," ungkap Indra Kenz.
Pria yang terkenal dengan jargo "murah banget" ini menegaskan tak memiliki niat sedari awal untuk melakukan penipuan hingga merugikan orang lain.