Indra Kenz dikatakan telah mendapatkan 70 persen dari total kerugian orang yang bermain di platform tersebut.
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan perjudian dan penipuan online.
Selain itu, ia juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal ini merupakan upaya memiskinkan pelaku tindak pidana sehingga menimbulkan efek jera.
Baca Juga: Mentor Binomo Indra Kenz Fakarich Mangkir dari Panggilan Polisi, Bareksrim: Nanti Kita Panggil Lagi
Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan Fakar Suhartami Pratama yang merupakan mentor Indra Kenz tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Padahal, keterangannya akan digali sebagai saksi dalam kasus perjudian online berkedok perdagangan Binomo.
Hal ini disampaikan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara pada Kamis, 24 Maret 2022.
"Yang bersangkutan tidak hadir," katanya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Fakar yang akrab disapa Fakarich itu tidak memberikan alasan ketidakhadirannya pada pemeriksaan yang dijadwalkan Senin, 21 Maret 2022 itu.