Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung Turun Lagi, Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Tertinggi
"(Mentor Indra Kenz, red) informasinya adalah Fakar," kata Direktur Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Bahkan, Fakar juga diduga sebagai orang yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti, termasuk ponsel dan mentransfer saldo ke rekening lain sehingga tidak bisa dilacak.
“Mungkin ya, kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya,” bebernya.
Indra Kenz adalah afiliasi dalam aplikasi perjudian berkedok perdagangan Binomo. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Bareskrim Polri.
Indra Kenz dikatakan telah mendapatkan 70 persen dari total kerugian orang yang bermain di platform tersebut.
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan perjudian dan penipuan online. Selain itu, ia juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal ini merupakan upaya memiskinkan pelaku tindak pidana sehingga menimbulkan efek jera.
Sebelumnya, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sempat memberikan pesan soal trading termasuk robot trading kepada affiliator binary option Binomo Indra Kenz.