Affiliator Dinilai Manipulatif, Anggota DPR Ungkap Hal Mencengangkan Soal Status Binary Option

- 24 Maret 2022, 20:12 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim Bafagih menyoroti adanya manipulasi dari affilitor binary option./Tangkap layar YouTube/PANTENGIN TV/
Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim Bafagih menyoroti adanya manipulasi dari affilitor binary option./Tangkap layar YouTube/PANTENGIN TV/ /

“Tapi yang disampaikan di situ ada yang bicara trading, ada yang bicara investasi, ada yang terang-terangan bilang ini legal padahal ilegal berarti ada unsur manipulatif.” Lanjutnya.

Baca Juga: Seringnya Kalah, Begini Nasib Tim-Tim Asia di Babak Play-Off Piala Dunia Antar Zona, Australia Siap?

Hal itulah yang menjadi alasan Abdul Hakim Bafagih memberanikan diri untuk menyuarakan terkait kasus binary option yang tengah terjadi di Indonesia pada saat ini.

“Makanya saya sampaikan ke pemerintah di rapat itu dan bolanya semakin bergulir menurut saya harus ada ketegasan hukum karena kasian rakyat kita udah kena Covid-19 ekonominya menurun dan ini ada oknum yang berusaha memanipulasi sesuatu,” katanya.

Diketahui bahwa hingga saat ini pemerintah menyatakan bahwa binary option adalah illegal. Hal tersebut juga sudah diungkapkan oleh beberapa pakar investasi. Sejumlah pihak juga sepakat bahwa binary option adalah judi.

Baca Juga: Kasus Robot Trading Fahrenheit Lakukan Modus Ini untuk Cari Member, Beroperasi Tidak Sesuai Izin?

Sementara itu, kasus binary option masih bergulir bahkan pihak kepolian juga masih membidik sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus binary option tersebut.

Sedangkan dalam kasus binary option kini sudah ditetapkan dua orang tersangka yakni, Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Meskipun demikian, pihak kepolisian masih terus mentracing aliran dana dari kedua tersangka kasus binary option tersebu.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah