JURNAL SOREANG - Hendry Susanto ditangkap Bareskrim Polri Selasa 22 Maret 2022 lalu terkait kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Bos Trading Fahrenheit ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dalam aksinya tersebut, pelaku menjebak dan menipu para member trading Fahrenheit hingga mengalami kerugian cukup besar.
“Polanya melakukan promosi melalui marketing mereka di lapangan. Member mereka (Fahrenheit) diminta bergabung untuk investasi.
Satu orang downline bawa 10 orang. Member di bawahnya bawa 10 orang lagi, begitu seterusnya,” ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.
Dituturkan Helfi, trading Fahrenheit telah banyak menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan izin Kementerian Perdagangan.
“Jadi sesuai perizinan yang diberikan yaitu barang fisik. Yang ditrading ini seakan-akan trading, padahal tidak, orang dijebak. Padahal izin yang diberikan adalah penyerahan barang langsung,” tuturnya Helfi seperti dilansirkan PMJNews dari Podcast Polri, Kamis 24 Maret 2022.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Warga Bandung Gratis Naik Bus Selama Tiga Tahun Kedepan