Terbongkar! Begini Cara Kerja Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, Polda Metro: Jadi Sebenarnya

- 23 Maret 2022, 10:49 WIB
Bikin Geleng-Geleng Kepala, Polisi Ungkap Cara Kerja Robot Trading Fahrenheit yang Tengah Viral
Bikin Geleng-Geleng Kepala, Polisi Ungkap Cara Kerja Robot Trading Fahrenheit yang Tengah Viral /PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah membongkar investasi bodong bermodus robot trading, Fahrenheit.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA pada Selasa 22 Maret 2022.

Dikatakan Auliansyah, robot trading itu sama sekali tidak berhubungan dengan pasar saham dan merupakan sebuah program fiktif.

"Fiktif, jadi sebenarnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut," jelas Auliansyah.

Baca Juga: MUTIARA HIKMAH: Meniti Jalan Mencari Ilmu, Memudahkan Jalan ke Surga

"Tapi ini mereka bikin sendiri jadi naik-turunnya dan itu semuanya fiktif. Mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham," tambahnya.

Di sisi lian, empat orang yang berinisial D, IL, DB dan MR berhasil diamankan Polda Metro Jaya dalam pengungkapan tersebut.

Selain sebagai admin dan pengelola situs web, mereka juga berperan untuk mengajak orang lain menanamkan modal.

Para tersangka tersebut ditangkap di dua tempat berbeda di Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan Alam Sutra, Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kasus Covid-19 di Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung Turun 32, Data Selasa 22 Maret 2022

Dengan iming-iming program robot trading anti rugi, para tersangka tersebut menggaet investornya melalui media sosial.

"Mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka letakkan atau mereka taruh atau mereka ikut sertakan di Fahrenheit ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:

1. Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Sempat Cum Gelagat Tak Beres, Teman Doni Salmanan Ungkap Akan Maafkan dengan Satu Syarat Berikut

3. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

4. Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tersangka.

Aset-aset yang telah disita dan menjadi bukti kasus Fahrenheit ini di antaranya dua mobil mewah bermerek Lexus RX300 dan Toyota Fortuner.

Baca Juga: Dunia Tipu-Tipu? Terungkap Jet Pribadi Gilang Juragan 99 Bukan Milik Crazy Rich Malang, Ada Kontrak Kerjasama

Kemudian dua unit apartemen yang berada di Taman Anggrek dan juga di Latumenten sebagai barang bukti.

“Dari empat pelaku ini, (Polisi) sudah mengamankan dua kendaraan bermotor, ada dua unit apartemen yang sudah kita police line juga,” tutur Direktur Resesre Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Selasa 22 Maret 2022.

Tak hanya itu, kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya seperti sembilan belas token internet banking, delapan puluh tiga buku rekening.

Juga dua puluh satu buku rekening koran, belasan ponsel berbagai merek, dan uang tunai rupiah serta mata uang asing. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah