Atau mungkin bisa jadi dia udah terbentuk mentalnya untuk lebih kuat menghadapi apa yang sudah dilakukan," tutur Monica Christy.
Meski demikian, dengan berbicara di media, Monica Christy menganggap Doni Salmanan seorang yang gentle dan berani mau menanggung kesalahan yang sudah dia perbuat.
"Dia menyadari kesalahannya tersebut, mau gak mau dia harus berani untuk menerima segala Resiko yang ada," katanya.
Seperti diketahui akibat terjerat kasus Binary Option ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***