JURNAL SOREANG- Dua afiliator ternama yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terseret kasus investasi berkedok trading binary option dan sama- sama terancam hukuman dua puluh tahun penjara.
Namun ada yang mengejutkan yaitu salah satu afiliator binary option Binomo Indra Kenz telah menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut.
“ Dia Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Mau diambil dia hilang katanya, tidak ada di handphone- nya” ujar Dirtipideksus Bareskim Polri Brigjen Whisnu Hermawan yang dikutip Jurnal Soreng dari PMJ News.
“ Komputernya hilang lah. Kalau handphone- nya ada kan bisa kelihat tuh, sama monitornya” imbuhnya
Selanjutnya Brigjen Whisnu membeberkan telepon pintary yang disita oleh tim penyidik untuk saat ini adalah sebagai barang bukti baru.