Berbeda dengan Binary Option, Kuasa Hukum Patricia Gouw Bongkar Soal Koperasi Indosurya Cipta

- 17 Maret 2022, 20:05 WIB
 Ilustrasi. Kuasa hukum Patricia Gouw, Alvin Lim bongkar investasi bodong soal Koperasi Indosurya Cipta yang berbeda dengan trading binary option./Pixabay/Geralt/
Ilustrasi. Kuasa hukum Patricia Gouw, Alvin Lim bongkar investasi bodong soal Koperasi Indosurya Cipta yang berbeda dengan trading binary option./Pixabay/Geralt/ /

Selain itu, Alvin Lim juga menegaskan bahwa yang dapat mengeluarkan deposito hanyalah bank yang sudah mendapatkan izin dari BI (Bank Indonesia).

“Padahal yang bisa mengeluarkan deposito hanyalah bank,” kata Alvin Lim, menambahkan.

Selanjutnya, Alvin Lim menjelaskan bahwa kasus Koperasi Indosurya Cipta yang menyeret kliennya, Patricia Gouw hingga rugi Rp2 miliar melanggar Undang-Undang perbankan.

Baca Juga: Malam Nisfu Syabab 2022 Jatuh pada Tanggal Berapa?

Lantaran, lanjut kuasa hukum Patricia Gouw, Koperasi Indosurya Cipta telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin BI.

Sebagai informasi, tersangka kasus investasi bodong Koperasi Indosurya Cipta sudah ditahan.

Namun, Patricia Gouw dan sangkuasa hukum, Alvin Lim masih memperjuangkan keadilan dalam aksus investasi bodong Koperasi Indosurya Cipta di tengah mencuatnya kasus binary option tersebut.

Hingga saat ini belum diketahui seberapa banyak korban yang dirugikan oleh Koperasi Indosurya Cipta tersebut, meskipun demikian kerugian total korban disebutkan mencapai Rp15 triliun.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah