Berbeda dengan Binary Option, Kuasa Hukum Patricia Gouw Bongkar Soal Koperasi Indosurya Cipta

- 17 Maret 2022, 20:05 WIB
 Ilustrasi. Kuasa hukum Patricia Gouw, Alvin Lim bongkar investasi bodong soal Koperasi Indosurya Cipta yang berbeda dengan trading binary option./Pixabay/Geralt/
Ilustrasi. Kuasa hukum Patricia Gouw, Alvin Lim bongkar investasi bodong soal Koperasi Indosurya Cipta yang berbeda dengan trading binary option./Pixabay/Geralt/ /

JURNAL SOREANG – Patricia Gouw merupakan model sekaligus presenter yang kini tengah menjadi korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sebanyak Rp2 miliar di tengah mencuatnya kasus trading binary option.

Sebelumnya, Koperasi Indosurya Cipta dikabarkan telah merugikan para korbannya sekira Rp15 triliun dan salah satu korbannya adalah Patricia Gouw, kemudian kasus tersebut kembali mencuat ditengah kasus trading binary option yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Kuasa hukum Patricia Gouw, Alvin Lim menjelaskan mengenai Koperasi Indosurya Cipta berbeda dengan trading binary option yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Baca Juga: Kalahkan Argentina dan Jerman, Inilah Perjalanan Bulgaria di Piala Dunia 1994

Diketahui bahwa trading binary option terdapat chart dan bisa dimainkan dengan cara ditebak bahkan hingga dikategorikan sebagai judi.

Sedangkan Koperasi Indosurya menurut Alvin Lim, merupakan investasi bodong yang merugikan kliennya, Patricia Gouw hingga Rp2 miliar.

Menurut kuasa hukum Patricia Gouw tersebut, dalam investasi Koperasi Indosurya Cipta terdapat skema ponzi dengan kamuflase deposito atau simpan pinjam.

Baca Juga: Sopir Penyebab Meninggalnya Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

“Skema ponzi investasi tetapi dikemas di dalem jubah koperasi seolah-olah semacem deposito,” kata Alvin Lim, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com Dari YouTube Deddy Corbuzier pada Kamis, 17 Maret 2022.

Selain itu, Alvin Lim juga menegaskan bahwa yang dapat mengeluarkan deposito hanyalah bank yang sudah mendapatkan izin dari BI (Bank Indonesia).

“Padahal yang bisa mengeluarkan deposito hanyalah bank,” kata Alvin Lim, menambahkan.

Selanjutnya, Alvin Lim menjelaskan bahwa kasus Koperasi Indosurya Cipta yang menyeret kliennya, Patricia Gouw hingga rugi Rp2 miliar melanggar Undang-Undang perbankan.

Baca Juga: Malam Nisfu Syabab 2022 Jatuh pada Tanggal Berapa?

Lantaran, lanjut kuasa hukum Patricia Gouw, Koperasi Indosurya Cipta telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin BI.

Sebagai informasi, tersangka kasus investasi bodong Koperasi Indosurya Cipta sudah ditahan.

Namun, Patricia Gouw dan sangkuasa hukum, Alvin Lim masih memperjuangkan keadilan dalam aksus investasi bodong Koperasi Indosurya Cipta di tengah mencuatnya kasus binary option tersebut.

Hingga saat ini belum diketahui seberapa banyak korban yang dirugikan oleh Koperasi Indosurya Cipta tersebut, meskipun demikian kerugian total korban disebutkan mencapai Rp15 triliun.***

Editor: Handri

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah