JURNAL SOREANG – Patricia Gouw merupakan model sekaligus presenter yang kini tengah menjadi korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sebanyak Rp2 miliar di tengah mencuatnya kasus trading binary option.
Sebelumnya, Koperasi Indosurya Cipta dikabarkan telah merugikan para korbannya sekira Rp15 triliun dan salah satu korbannya adalah Patricia Gouw, kemudian kasus tersebut kembali mencuat ditengah kasus trading binary option yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Kuasa hukum Patricia Gouw, Alvin Lim menjelaskan mengenai Koperasi Indosurya Cipta berbeda dengan trading binary option yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Baca Juga: Kalahkan Argentina dan Jerman, Inilah Perjalanan Bulgaria di Piala Dunia 1994
Diketahui bahwa trading binary option terdapat chart dan bisa dimainkan dengan cara ditebak bahkan hingga dikategorikan sebagai judi.
Sedangkan Koperasi Indosurya menurut Alvin Lim, merupakan investasi bodong yang merugikan kliennya, Patricia Gouw hingga Rp2 miliar.
Menurut kuasa hukum Patricia Gouw tersebut, dalam investasi Koperasi Indosurya Cipta terdapat skema ponzi dengan kamuflase deposito atau simpan pinjam.
“Skema ponzi investasi tetapi dikemas di dalem jubah koperasi seolah-olah semacem deposito,” kata Alvin Lim, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com Dari YouTube Deddy Corbuzier pada Kamis, 17 Maret 2022.