"Satu lagi...uang gw gak sampai ratusan M bro, kalau ada ratusan M gak harus merintis gw membangun air signal, gak harus merintis jualan kelas, buku, bahkan robot signal fakartrading," jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, tersangka penipuan investasi Binary Option Binomo.
Tidak tanggung-tanggung, total nilai aset milik Afiliator Binary Option Binomo yang akan disita tersebut sebesar Rp57,2 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, menyebutkan penyidik telah melakukan penyitaan aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara Binary Option tersebut, di antara lain, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.
Menurut Gatot, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi Binary Option dan penyebaran berita bohong.
Beberapa aset yang akan disita terkait Binary Option Binomo seperti dilansirkan Antara, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka Indra Kenz
Kemudian akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.***