Hal itu tergantung dari pelaporan yang diterima oleh pihaknya.
"Tergantung. Kan kita kerja di Satgas Waspada Investasi. Jadi ini kan masih mulai begitu ada ya dilaporkan, ada dilaporkan," tutur Wimboh.
Satgas Waspada Investasi atau SWI kini sedang bekerja dan berkoordinasi untuk menelusuri investasi yang mencurigakan.
Dalam hal ini, OJK juga akan berkoordinasi dengan SWI terkait investasi yang mencurigakan.
Di sisi lain, terkait investasi binary option ini, telah ditetapkan dua influencer sebagai tersangka sebelumnya.
Kedua influencer ini yakni crazy rich Medan Indra Kenz dan crazy rich Bandung Doni Salmanan.
Keduanya kini mendekam di penjara setelah didakwa atas dugaan penipuan investasi binary option dan tindak pidana pencucian uang.***