JURNAL SOREANG – Tak sedikit korban penipuan affiliator binary option yang merasa depresi hingga ingin mengakhiri hidupnya.
Salah-satu korban penipuan affiliator binary option berinisial M mengaku stress berat hingga ingin mengakhiri hidupnya.
"Dari aku loss, aku stress, sampai akhirnya berdampak ke kehidupan aku juga, karena aku gabisa mengontrol itu," ujar M korban penipuan affiliator binary option.
“Aku sampai mau bunuh diri,” tegas korban penipuan affiliator binary option tersebut.
Baca Juga: Aset Affiliator Binary Option Disita, Akan Dikembalikan Kepada Korban?
Hal tersebut pun dibenarkan oleh korban lainnya yang bernama Maru Nazara. Kini ia menjadi koordinator yang menghimpun para korban penipuan affiliator binary option.
Menurut pengakuannya, korban penipuan affiliator binary option banyak yang mengalami gangguan kejiwaannya hingga ingin mengakhiri hidupnya.
"Ada yang jual rumah, ada yang cerai dengan istrinya, ada yang kehilangan pekerjaan, ada yang mengalami gangguan kejiwaannya, bahkan ada yang ingin mengakhiri hidurpnya," ujar Maru Nazara dikutip Jurnal Soreang dalam Polri TV.
Para korban penipuan affiliator binary option tentu berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya.
Baca Juga: Afiliator Binary Option Bakal Panik, Polisi Incar 10 Orang Lainnya, Ahmad Sahroni: Apaa Saya Bilang
Baca Juga: Afiliator Binary Option Bakal Panik, Polisi Incar 10 Orang Lainnya, Ahmad Sahroni: Apaa Saya Bilang
Mereka berharap Bareskrim Polri dapat mengusut tuntas kasus penipuan affiliator binary option.
Selain itu, para korban penipuan affiliator binary option tentu sangat mengharapkan uang mereka bisa kembali.
Bareskrim Polri dikabarkan telah berhasil menyita sebagian aset milik affiliator binary option bernama Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Lantas, apakah uang milik korban penipuan affiliator binary option akan dikembalikan?
Baca Juga: Aset Affiliator Binary Option Disita, Akan Dikembalikan Kepada Korban?
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak pengadilan.
Pengadilan lah yang nantinya akan memutuskan apakah aset yang telah disita akan dikembalikan kepada korban atau diserahkan kepada negara terlebih dahulu.
"Itu merupakan porsi atau kewenangan dari pengadilan. Nanti, apakah pengadilan akan memutuskan semua aset yang disita itu diserahkan atau disita negara, atau akan dikembalikan kepada korban-korban," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.***