JURNAL SOREANG - Sebagian aset affiliator binary option yang bernama Indra Kenz dikabarkan telah disita Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri dilaporkan telah menyita aset affiliator binary option bernama Indra Kenz sebesar Rp43,5 miliar.
Jumlah penyitaan aset tersebut masih akan bertambah, sebab target penyitaan sebesar Rp57,2 miliar.
Setelah Indra Kenz, Bareskrim Polri pun dikabarkan telah menyita aset milik affiliator binary option bernama Doni Salmanan sejak Sabtu, 12 Maret 2022.
Baca Juga: Apa Itu Robot Trading yang Disebut Lebih Bahaya dari Binary Option? Berikut Ini Penjelasannya
Rumah, mobil mewah, hingga motor mewah milik affiliator binary option bernama Doni Salmanan telah disita Bareskrim Polri.
Akan tetapi hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai jumlah nilai aset Doni Salmanan yang telah disita.
Ribuan bahkan mungkin jutaan orang telah menjadi korban penipuan para affiliator binary option ini.