JURNAL SOREANG – Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong di binary option.
Sebagaimana diketahui, platform binary option yang digunakan oleh Doni Salmanan ini adalah Quotex.
Atas kasus penipuan invetasi binary option berkedok trading ini, Doni Salmanan pun terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.
Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Wilayah Tasikmalaya dan Sekitarnya Senin 14 Maret 2022
Selain itu, aset-aset yang dimiliki oleh Doni pun yang memiliki aliran dana dari Quotex akan disita kepolisian.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa kepolisian sudah melakukan penyitaan terhadap rumah Crazy Rich Bandung ini yang berada di Kota Baru Parahyangan.
Kemudian, beredar sebuah video yang memperlihatkan kendaraan-kendaraan mewah milik Doni sedang diangkut dengan sebuah mobil truk.
Baca Juga: Kabar Baik! Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Tunjukkan Penurunan, Simak Data Lengkapnya
Patut diduga kuat bahwa kendaraan-kendaraan mewah tersebut adalah milik suami dari Dinan Fajrina.