JURNAL SOREANG – Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi binary option.
Seperti diketahui, Indra Kenz melakukan penipuan investasi binary option ini di platform Binomo.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, aset-aset milik Indra Kenz pun kini sudah disita pihak kepolisian.
Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Wilayah Cirebon dan Sekitarnya, Senin 14 Maret 2022
Selain itu, pihak kepolisian pun masih terus mengembangkan kasus binary option ini dan tak menutup kemungkinan ada sosok affiliator lainnya yang akan diperiksa.
Di samping itu, beredar sebuah video Indra yang sedang mengajari Fuji An melakukan ‘trading’ di binary option.
Dalam video tersebut, Crazy Rich Medan ini mengajarkan Fuji An untuk melakukan teknik dasar bermain di Binomo.
Modal awal yang digunakan Fuji An saat diajari Indra ‘trading’ pada saat itu sebesar Rp10 juta.