JURNAL SOREANG - Nama Doni Salmanan menjadi ramai menjadi bahan perbincangan pasca dirinya ditetapkan jadi tersangka untuk kasus affiliator binary option.
Doni Salmanan bahkan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus affiliator binary option yang saat ini menjeratnya.
Termasuk Doni Salmanan, para affiator penggiat trading awalnya bersikukuh mempertahankan argumennya bahwa binary option tidak ilegal dan bukan judi.
Namun, seiring waktu pihak kepolisian berhasil mengungkap satu per satu kedok affiliator binary option.
Nama Indra Kenz merupakan affiliator binary option pertama yang dipanggil oleh pihak kepolisian.
Menyusul setelahnya, Doni Salmanan terseret dalam kasus yang serupa.
Doni Salmanan yang merupakan pria asal Soreang Kabupaten Bandung ini sebelumnya memang dikenal sebagai Crazy Rich asal Kota Kembang yang sangat tajir.