Dua Afiliator Trading Lain Dilaporkan ke Bareskrim, Kerugian Korban Mencapai Miliaran Rupiah

- 11 Maret 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi trading. Dua afiliator trading dilaporkan ke Bareskrim.
Ilustrasi trading. Dua afiliator trading dilaporkan ke Bareskrim. /pexels/@alesiakozik

JURNAL SOREANG - Belum selesai kasus penipuan ilegal Binary Option, kini publik dikejutkan dengan kasus investasi aplikasi trading lainnya.

Hal ini setelah Bareskrim Polri menerima laporan tindakan penipuan, pencucian dan penggelapan uang yang dilakukan dua orang affiliator berinisial H dan R dari trading Community of Profesional Trader (EA Copet).

Seorang pendamping korban trading tersebut, Charlie Wijaya, mengatakan, kini sudah ada 65 berkas yang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Lho Kok Bisa! Inilah 5 Pesepakbola Yang Menentang Keras Piala Dunia Qatar 2022

Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan Investasi aplikasi Trading EA Copet mencapai Rp20 miliar.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis 10 Maret 2022.

Menurut Charlie Wijaya seperti dilansirkan www.pikiran-rakyat.com, korban platform trading EA Copet yang sudah ada sejak Mei 2021 ini, berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Bahkan diperkirakan jumlah korban trading mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai Rp500 miliar rupiah.

Baca Juga: Waduh! 5 Hal Ini Penyebab Jerawat Tumbuh di Tempat yang Sama, No 2 Sering Kita Lakukan

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x