Usut Aliran Dana Kasus Binary Option ke Luar Negeri, PPATK sampai Lakukan Penyelidikan ke 5 Negara

- 11 Maret 2022, 13:01 WIB
Tersangka kasus dugaan investasi Binary Option Binomo, Indra Kenz .
Tersangka kasus dugaan investasi Binary Option Binomo, Indra Kenz . /Instagram/@indrakenz

JURNAL SOREANG - Pengusutan aliran dana tersangka kasus Binary Option Binomo terus dilakukan. Bahkan untuk mengusur aliran dana kasus Binary Option keluar negeri, Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan sejumlah langkah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tengah mengusut aliran dana penipuan berkedok trading binary option Binomo ke luar negeri.

"Jadi untuk Binomo, PPATK sudah bekerja sama dengan 5 Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri, termasuk di Karibia dan British Virgin Island, terkait aliran dana dan dugaan mereka melakukan upaya penyembunyian harta kekayaan di negara tersebut," kata Ivan dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Satu per Satu Affiliator Binary Option Dipanggil Bareskrim, Ichal Muhammad: Memang Awalnya Dari Aku . . .

Hasil dari penyelidikan di kelima negara tersebut, lanjutnya, nanti akan diserahkan kepada Bareskrim Polri yang akan melanjutkan proses penegakan hukum terkait aliran
dana investasi ilegal.

Penyelidikan PPATK terkait besaran dana yang mengalir ke luar negeri, didasarkan pada transaksi yang dilakukan terduga pelaku kasus Binary Option Binomo.

Sebab terkadang, Pelaku kasus Binary Option Binomo ini tidak menggunakan nama asli di media Sosial.

"Kami memastikan tidak terjadi error in personal. Jadi sebelum kita sampaikan ke FIU luar negeri kita pastikan person tersebut valid untuk membantu teman di luar negeri mengidentifikasi rekening pihak ini di sana," katanya seperti dilansirkan Antara, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, 64 Personel Kodam III Siliwangi Mengikuti Pelatihan Kompetensi Keahlian

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengharapkan korban investasi Binary Option membentuk suatu paguyuban bersama untuk memproses hukum kasus penipuan yang dialaminya.

"Selanjutnya mereka menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir investasi yang mereka lakukan. Kemudian secara bersama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset
sitaan nanti dikembalikan kepada paguyuban korban investasi bodong ini," katanya.

Saat ini Polri telah menahan tersangka terkait investasi ilegal Binary Option Binomo dan menyita aset seperti tanah, mobil mewah, dan rumah mewah, dengan masih terus melakukan pelacakan aset yang berpotensi disita.

Pengadilan nantinya dapat memutuskan untuk menyalurkan aset tersangka ini kembali kepada korban Binary Option Binomo.

Baca Juga: Raisa Rilis Lagu Baru ‘Cinta Sederhana’ Dalam Rangka Perilisan Album Terbarunya Its Personal

Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi Binary Option Binomo.

Pemeriksaan Vanessa Khong terkait dengan hubungan kedekatan pribadi dan bisnis dengan Indra Kenz, tersangka kasus Binary option Binomo.

"Selasa 8 Maret, saudara VK telah dilakukan pemeriksaan, dengan 20 pertanyaan terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK,"
kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

Dalam pemeriksaan itu, kata Gatot, penyidik menanyakan seputar aliran dana dari Indra Kenz kepada Vanessa Khong untuk mengetahui aliran dana Kasus Binary Option Binomo.

Baca Juga: Belum Usai Binary Option, Kini Ramai Dugaan Penipuan Robot Trading oleh 2 Affiliator Platform EA Copet

Namun kepada penyidik, Vanessa mengaku dijanjikan uang Rp2 miliar tetapi yang diterimanya dari Indra Kenz hanya Rp10 juta .

Gatot menambahkan, penyidik masih mendalami siapa-siapa saja pihak yang terkait dengan Indra Kenz, termasuk yang menerima aliran dana hasil tindak pidana pencucian
uang (TPPU) dalam kasus Binary Option Binomo tersebut.

Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan investasi Binary Option Binomo, penyebaran berita bohong
melalui media elektronik, penipuan investasi dan TPPU, pada 24 Februari 2022.

Ia ditangkap dan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari tanggal 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Tepis Dirinya Menyindir Affiliator Binary Option Doni Salmanan, Gigi Ruwanita beri Klarifikasi

Hingga kini penyidik telah memeriksa 19 saksi dalam perkara ini dengan rincian 17 saksi korban dan dua saksi ahli.

Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp25,6 miliar.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah