“Sesuai jadwal, penyidik (hari Senin kemarin berangkat ke Sumut) melakukan penyitaan aset (Indra Kenz),” ujarnya.
Lebih lanjut, Whisnu juga mengungkapkan bahwa penyitaan yang dilakukan ini setelah mendapatkan izin.
Baca Juga: Wow! OST A Business Proposal: Lirik Lagu Love Maybe, MeloMance dan Terjemahannya
Sebelum melakukan penyitaan, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat persetujuan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Perihal pengiriman surat ke beberapa pihak terkait disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat, 4 Maret 2022 lalu.
“Terkait kasus IK (Indra Kenz) untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK, dan Korlantas hingga pengadilan untuk persetujuan penyitaan.
Di samping itu, dikabarkan bahwa salah satu rumah mewah milik Crazy Rich Medan ini seharga Rp30 miliar.
Potret rumah mewah super mahal milik Indra Kenz ini pernah diunggah di akun Instagram pribadinya.
Meskipun unggahannya sudah cukup lama, namun banyak netizen yang menghujat sosok affiliator Binomo tersebut.