Kasus yang menyeret Doni Salmanan ini bermula dari laporan seseorang inisial RA, 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam laporan tersebut, sejumlah pasal menjerat Doni Salmanan, yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***