Diperiksa Hari Ini terkait Kasus Trading Binary Option Quotex, Doni Salmanan Harapkan Proses Hukum yang Adil

- 8 Maret 2022, 16:04 WIB
Diperiksa Hari Ini terkait Kasus Affiliator Binary Option Quotex, Doni Salmanan Harapkan Proses Hukum yang Adil
Diperiksa Hari Ini terkait Kasus Affiliator Binary Option Quotex, Doni Salmanan Harapkan Proses Hukum yang Adil /Tangkap Layar Youtube PMJ News/

JURNAL SOREANG - Doni Salmanan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option dengan aplikasi Quotex.

Doni Salmanan datang ke Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya, pada Selasa 8 Maret 2022. Dia mengatakan bahwa siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Doni Salmanan tiba sekitar pukul 10.40 WIB. Doni tampak mengenakan kemeja biru lengan panjang, celana hitam dan masker putih.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Doni Salmanan, Bareskrim Periksa 2 Perusahaan Pembayaran Digital dan 12 Orang Saksi

Doni Salmanan berjalan ke arah lobby Gedung Bareskrim Polri diapit tim kuasa hukumnya, salah satunya Ikbar Firdaus. Doni menyebut akan patuh pada proses hukum yang sedang berjalan.

"Di sini proses kasus saya sedang diproses. Untuk saat ini proses saya sudah diproses oleh kepolisian. Saya percaya kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya,"ucap Doni Salmanan.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Doni Salmanan diperiksa seorang saksi.

Baca Juga: Diperiksa Terkait Kasus Affiliator Binary Option, Pernikahan Indra Kenz dan Vanessa Khong Terancam Batal?

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 12 saksi, di mana tiga orang di antaranya merupakan saksi ahli, dua orang saksi dari perusahaan payment gateway, dan tujuh saksi lain.

Kasus yang menyeret Doni Salmanan ini bermula dari laporan seseorang inisial RA, 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam laporan tersebut, sejumlah pasal menjerat Doni Salmanan, yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca Juga: Diperiksa Terkait Kasus Affiliator Binary Option, Pernikahan Indra Kenz dan Vanessa Khong Terancam Batal?

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah