16 Saksi Diperiksa, Berikut 8 Aset Afiliator Binary Indra Kenz yang Disita Polisi untuk Pemulihan Korban

- 8 Maret 2022, 08:36 WIB
Indra kenz tampak kenakan pakai baju tahanan. Indra Kenz Terancam Dimiskinkan, Ini Daftar Aset yang Akan Segera Disita Polisi.
Indra kenz tampak kenakan pakai baju tahanan. Indra Kenz Terancam Dimiskinkan, Ini Daftar Aset yang Akan Segera Disita Polisi. /Twitter@dikamarmayeet/

JURNAL SOREANG - 16 saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi opsi biner Binomo telah diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri.

Pemeriksaan ini terkait pemengaruh (influencer) Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Update kasus IK, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, yaitu 14 saksi dan dua saksi ahli,” kata Gatot di Mabes Polri Jakarta, Senin 7 Maret 2022 dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

Dikatakan Gatot pada Selasa 8 Maret 2022, tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong beserta ibu tunangannya yang berinisial RP kembali diperiksa penyidik sebagai saksi.

Baca Juga: Kamerun Merilis 38 Pemain untuk Pertandingan Melawan Aljazair di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Afrika

Dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana dari tersangka tersebut, termasuk melacak aset milik Indra Kenz

Untuk kepentingan pemulihan kerugian korban, daftar sejumlah aset milik Indra Kenz yang akan disita penyidik telah dikantongi.

Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 378 Jo. Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah