JURNAL SOREANG - 16 saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi opsi biner Binomo telah diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri.
Pemeriksaan ini terkait pemengaruh (influencer) Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Update kasus IK, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, yaitu 14 saksi dan dua saksi ahli,” kata Gatot di Mabes Polri Jakarta, Senin 7 Maret 2022 dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Dikatakan Gatot pada Selasa 8 Maret 2022, tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong beserta ibu tunangannya yang berinisial RP kembali diperiksa penyidik sebagai saksi.
Dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana dari tersangka tersebut, termasuk melacak aset milik Indra Kenz
Untuk kepentingan pemulihan kerugian korban, daftar sejumlah aset milik Indra Kenz yang akan disita penyidik telah dikantongi.
Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 378 Jo. Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.