JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner Binomo.
Crazy Rich Medan dijerat dengan berbagai pasal dan divonis 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman bagi yang bersangkutan adalah 20 tahun," kata Karo Penmas, Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.
Pasal-pasal yang diterapkan penyidik kepada Indra Kenz mulai dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
“Sebentar lagi akan ada penahanan (menunggu 1X24 jam),” kata Ramadhan.