Kongkalingkong Penghitungan Pajak, Peran Tiga Pemilik Perusahaan Disorot KPK

- 19 Februari 2022, 15:15 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran tiga pemilik perusahaan dalam skandal suap pemeriksaan pajak.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan, kasus ini menyeret Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

"Kita lihat sejauh mana para pemilik perusahaan melakukan intervensi dalam proses penghitungan pajak perusahaan yang bersangkutan," terang Alex dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: BUSET! Pesanan Tiket Piala Dunia 2022 Qatar Mencapai 17 Juta, Kalian Sudah Pesan?

Sebagai informasi, ada tiga perusahaan besar yang disorot KPK terkait kasus ini, yaitu PT Bak Pan Indonesia (Bank Panin) milik Mu'min Ali Gunawan.

Selanjutnya, PT Jhonlin Baratama milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, dan PT Gunung Madu Plantations.

Diketahui, ketiga pemilik perusahaan tersebut memberikan kuasa kepada konsultan pajak untuk kongkalikong kepada pejabat pajak.

Baca Juga: Tidak Penuhi Panggilan Alasan Berobat Ke Luar Negeri, Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Indra Kenz

Alex menegaskan, peran para pemilik perusahaan bakal didalami lantaran KPK terus mengembangkan kasus ini.

KPK kini telah menahan dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) pada Kamis 17 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x