Pria ini Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Memposting Dokumen Afiliator Binary Indra Kenz dan Doni Salmanan

- 7 Maret 2022, 20:35 WIB
Pegiat Medsos Adam Deni. (Foto: PMJ/Instagram Susandi).
Pegiat Medsos Adam Deni. (Foto: PMJ/Instagram Susandi). /

JURNAL SOREANG - Karena mengunggah dokumen tanpa izin di laman media sosial pribadinya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditangkap oleh Tim Direktorat Siber Bareskrim Polres.

Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Rabu 2 Februari 2022.

"Iya benar, tim Siber Bareskrim Polri kemarin malam melakukan penangkapan," ucapnya seperti dikutip Jurnal Soreang dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Dicap Raja Blunder, Ini Perbandingan Statistik Maguire dengan Bek Timnas Inggris Lain Jelang Piala Dunia 2022

Unggahan Adam Deni yang dimaksud adalah dokumen yang berisi tentang daftar para affiliator binary option pengguna aplikasi trading.

Nama yang terseret pada dokumen tersebut ada Indra Kenz, Doni Salmanan, Kenwilboy, dan lain-lain.

"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Yang lainnya adalah bagian dari proses penyelidikan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU pada Rabu 9 Februari 2022, kemudian berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: Guru Sebagai Garda Terdepan Generasi Bangsa, Mendikbud Nadiem Makarim Terapkan digitalisasi

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU, maka jaksa segera membuat surat dakwaan untuk menyidangkan perkara ke pengadilan.

Adam Deni ditangkap, Selasa 1 Februari 2022 kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tindak pidana melakukan "upload".

Atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.

Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Baca Juga: Rumor Ciro Alves Merapat ke Persib, Bos Teddy Tjahjono: Sat Set Sat Set

Meski begitu pihak penyidik belum melakukan penahanan terhadap Adam Deni.

Tim penyidik pun memberikan himbauan kepada masyarakat.

“Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa izin pemilik data yang tentunya menimbulkan konsekuensi hukum kedepannya,” ujar Ramadhan.

Nama Adam Deni belakangan mencuat usai terlibat dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan salah satu personel Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau yang biasa dipanggil Jerinx.

Polemik Jerinx dan Adam Deni, berikut ulasan terkait ancaman 'injak kepala' hingga PN Jakpus lakukan sidang tuntutan hari ini.
Polemik Jerinx dan Adam Deni, berikut ulasan terkait ancaman 'injak kepala' hingga PN Jakpus lakukan sidang tuntutan hari ini. Kolase foto YouTube/MOP Channel dan Instagram/@adngrk

Adam Deni merupakan pelapor dalam kasus pengancaman tersebut.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Soal Kasus Adam Deni, 8 Saksi Ahli Telah Diperiksa, Tim Penyidik Belum Lakukan Penahanan". ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: Pikiran Rakyat


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah