Baca Juga: Hati-hati! Kasus Covid-19 di Jabar Bertambah Lagi 4972, Ada Penurunan Dibandingkan Hari Kemarin
Penetapan status tersangka, kata Ramadhan, setelah Indra Kenz diperiksa selama 7 jam.
Kemudian, penyidik melakukan suatu kasus dan memutuskan bahwa Crazy Rich Medan telah melakukan tindak pidana.
Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz akan ditahan selama 20 hari ke depan di Bareskrim Polri.
"Ya, yang bersangkutan langsung ditahan pada Jumat pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Hati-hati! Kasus Covid-19 di Jabar Bertambah Lagi 4972, Ada Penurunan Dibandingkan Hari Kemarin
Sebelum ditahan, Indra Kenz diperiksa di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis 24 Februari 2022 dan dimintai keterangan terkait dugaan penipuan dalam aplikasi Binomo.
Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri dan terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan suatu perkara dengan memperhatikan keterangan para saksi dan saksi ahli serta beberapa alat bukti.
Alhasil, Crazy Rich Medan terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.