Indra Kenz Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang Terancam Penjara 20 Tahun, Dijerat Pasal Berlapis Berikut ini

- 7 Maret 2022, 10:22 WIB
Indra kenz tampak kenakan pakai baju tahanan. Indra Kenz Terancam Dimiskinkan, Ini Daftar Aset yang Akan Segera Disita Polisi.
Indra kenz tampak kenakan pakai baju tahanan. Indra Kenz Terancam Dimiskinkan, Ini Daftar Aset yang Akan Segera Disita Polisi. /Twitter@dikamarmayeet/

Baca Juga: Hati-hati! Kasus Covid-19 di Jabar Bertambah Lagi 4972, Ada Penurunan Dibandingkan Hari Kemarin

Penetapan status tersangka, kata Ramadhan, setelah Indra Kenz diperiksa selama 7 jam.

Kemudian, penyidik ​​melakukan suatu kasus dan memutuskan bahwa Crazy Rich Medan telah melakukan tindak pidana.

Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz akan ditahan selama 20 hari ke depan di Bareskrim Polri.

"Ya, yang bersangkutan langsung ditahan pada Jumat pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Hati-hati! Kasus Covid-19 di Jabar Bertambah Lagi 4972, Ada Penurunan Dibandingkan Hari Kemarin

Sebelum ditahan, Indra Kenz diperiksa di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis 24 Februari 2022 dan dimintai keterangan terkait dugaan penipuan dalam aplikasi Binomo.

Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri dan terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik ​​kemudian melakukan suatu perkara dengan memperhatikan keterangan para saksi dan saksi ahli serta beberapa alat bukti.

Alhasil, Crazy Rich Medan terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah