JURNAL SOREANG - Kasus tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi Binomo sedang ditangani di Dittipideksus Bareskrim Polri.
Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu.
Dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA, diduga kerugian para korban mencapai Rp 3,8 miliar.
Ditangkapnya Indra Kenz ikut menyeret nama crazy rich Doni Salmanan.
Baca Juga: Disebut Sultan, Inilah Perbandingan Kekayaan dan Koleksi Mewah Indra Kenz Vs Doni Salmanan
Crazy rich asal bandung ini namanya ikut terseret atas kasus penipuan di aplikasi trading Binomo.
Kabarnya Doni Salmanan ikut dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri.
Dan kabar ini juga dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Dia DS ( Doni Salmanan ), iya ada korban yang melapor," ujarnya.
Baca Juga: Berusaha Semampu yang Bisa Dikerjakan, Ramalan Kartu Tarot Capricorn, Aquarius dan Pisces 03 Maret 2022
Meskipun Doni Salamanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber ( Dittipidsiber ) Bareskrim Polri.
Namun penyidikan kasus ini akan tetap dilakukan.
Dilaporkannya Doni Salmanan terkait kasus Binomo Indra Kenz, ikut menambah daftar panjang crazy rich yang terlibat kasus penipuan.
Investasi trading binary option di Indonesia masih menjadi topik hangat yang diperbincangkan sampai saat ini.
Baca Juga: Afiliator Binary Option Indra Kenz Sempat Pamer Outfit Rp700 Juta Sebelum Jadi Tersangka Investasi Bodong
Terlebih investasi berbasis online tersebut cukup menjanjikan bagi mereka yang beruntung.
Bahkan banyak orang berlomba-lomba agar bisa ikut bergabung ke dalam investasi tersebut.